Marcela
Valente
BUENOS AIRES (IPS) – KENDATI Amerika Latin
mengambil langkah besar dengan undang-undang pengendalian tembakau, industri
rokok mengerahkan berbagai strategi guna memperdaya pembatasan iklan rokok,
demikian keluhan pakar dan organisasi sosial.
Dengan iklan produk tembakau
dilarang di setiap negara di kawasan itu, perusahaan-perusahaan rokok kini
menargetkan penjualan retail dalam upaya meningkatkan jangkauan produk dan menerapkan
program tangggung jawab sosial korporasi untuk mempertahankan popularitas
merek.
Itulah salah satu temuan
laporan terbaru multiorganisasi mengenai studi kasus di Meksiko, Kolombia,
Argentina, dan Brasil, yang mendokumentasikan reaksi masyarakat sipil atas
cara-cara industri tembakau pada 2010-2012.
Laporan itu, diluncurkan di
Spanyol dengan judul “Health is
non-negotiable; Civil society addresses the tobacco industry's strategies in
Latin America”, disusun antara lain oleh Yayasan Jantung
Antar-Amerika atau Fundación Interamericana del Corazón (FIC)
cabang Argentina dan Meksiko, serta Aliansi Brasil untuk Pengendalian Pemakaian
Tembakau atau Aliança de Controle do Tabagismo (ACT).
Mariela Alderete,
asisten direktur FIC Argentina, berkata bahwa perusahaan tembakau di negaranya
mengambil keuntungan dari kurangnya aturan yang diperlukan guna menegakkan
undang-undang pengendalian tembakau yang berlaku pada 2011.
“Aturan itu akan sangat membantu
menutupi celah hukum, misalnya, mengenai iklan atau area-area larangan
merokok,” katanya.
Argentina adalah satu-satu negara
Amerika Selatan yang belum meratifikasi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO FCTC), meski sudah ditandangani negara itu pada
2003. Tekanan dari provinsi-provinsi penghasil tembakau membuat ratifikasi tertunda.
Alasannya, syarat-syarat dalam perjanjian itu merugikan ekonomi daerah mereka kendati
faktanya 80 persen produk tembakau diekspor.
Laporan itu mengamati bahwa,
dalam beberapa tahun terakhir, “langkah besar” sudah dilakukan untuk mengekang merokok
di kawasan itu.
“Namun, industri (tembakau)
menggencarkan strategi-strategi inovatif untuk menggaet publik baru, melanggar
atau menghindari kebijakan kesehatan”, yang bertujuan mencegah penyakit dan
kematian terkait tembakau.
Dalam beberapa kasus, strategi
identik diterapkan, mengulangi lagi argumen serupa yang sudah berkali-kali
dibantah lembaga-lembaga kesehatan yang menyerukan pengendalian tembakau.
Strategi ini bertujuan
mencegah diloloskannya atau ditegakkan undang-undang antitembakau, tulis laporan
yang diterbitkan pada akhir 2012 tapi hampir diabaikan oleh media.
Menurut laporan tersebut,
perusahan-perusahaan tembakau bersembunyi di balik “kelompok terdepan”, biasanya
petani tembakau kecil, pemilik kafe, restoran atau bar, toko swalayan dan pengelola
warung judi, serta menggunakan mereka untuk memprotes undang-undang antitembakau
dengan mengembar-gemborkan dampak negatif pembatasan rokok terhadap bisnis
mereka.
Mereka melobi anggota
parlemen dan politisi, menyumbang dana kampanye mereka atau inisiatif lain.
Mereka juga memanipulasi angka-angka yang meragukan langkah-langkah efektif
memerangi kecanduan merokok, misalnya, menaikkan pajak produk tembakau.
Argentina melarang iklan
tembakau pada 2011, dengan pengecualian penjualan retail, berdasarkan Undang-Undang
Periklanan, Promosi, dan Konsumsi Produk Tembakau. Tahun lalu, Kementerian
Kesehatan mewajibkan perusahaan tembakau memasang gambar peringatan kesehatan
pada label produk, disertai teks seperti “Merokok menyebabkan kanker” atau
“Merokok selama kehamilan menyebabkan gangguan janin”.
Namun, menurut Alderete,
peringatan semacam itu seolah-olah tak penting dengan penjualan rokok dengan sampul
nyaris penuh dan hanya menyisakan mereknya dan menampilkan pesan “Berhentilah” di
atas gambar yang diwajibkan.
Pembuatan aturan untuk penerapan
regulasi itu tertunda. Salah satunya karena ditentang National Lottery, badan
negara yang mengontrol rumah judi berlisensi. Bisnis ini menuntut agar mereka diizinkan
memasang pembersih udara dan sistem ventilasi serta area merokok diizinkan di
rumah judi mereka.
“Ini adalah apa yang
industri tembakau usulkan dalam program Hidup Bersama dalam Harmoni, tapi
sistem semacam itu tak efektif dan melanggar hak kesehatan pekerja dan nonperokok.
Industri memanfaatkan National Lottery sebagai garda depan untuk mendorong
agendanya,” kata Alderete.
Di Meksiko, perusahaan
tembakau melawan upaya menaikkan pajak yang mempengaruhi harga yang dibayar
konsumen. Mereka beralasan kenaikan pajak hanya mendorong penyelundupan rokok,
berdasarkan angka-angka yang bertentangan dengan data pemerintah.
Sementara perusahaan
tembakau mengklaim di media dan kampanye di jalan-jalan bahwa impor rokok
ilegal meningkat lima kali lipat, angka resmi dari laporan "Health is non-negotiable” mengindikasikan bahwa penyelundupan
bekurang “secara signifikan” pada tahun-tahun terakhir.
Namun, beberapa tahun terakhir
juga terjadi peningkatan jumlah toko dan spot-spot penjualan yang bebas menjual
rokok dan, dalam beberapa kasus, kepada para remaja, kendati undang-undang
melarangnya, ujar Erick Ochoa, pakar dari FIC Meksiko.
“Tak ada artinya
meratifikasi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau dan memiliki aturan solid jika
instrumen hukum tidak ditegakkan dalam praktik,” kata Ochoa. “Niat
baik tidaklah cukup. Butuh komitmen dari para pemimpin politik untuk merancang aturan
yang solid dan memastikan ia ditegakkan.”
Industri rokok juga menemukan
cara untuk menyiasati undang-undang pengendalian tembakau di Brasil, salah satu
negara yang pertama melarang iklan rokok (pada 2000). Larangan itu tak berlaku pada
iklan di spot-spot penjualan; rokok, yang mulanya hanya dijual di kios, kini dijual
di toko roti, supermarket, lapak koran, dan klub malam.
Menurut laporan tersebut,
pada 2012 korporasi multinasional British American Tobacco (BAT) cabang
Brasil mengajukan gugatan hukum terhadap ACT untuk mendesak pencabutan siaran antirokok
di televisi, tapi gugatan itu ditolak pengadilan.
Langkah hukum juga menjadi strategi
yang dipilih industri tembakau di Uruguay, yang melarang rokok di semua ruang publik
di dalam ruangan sejak 2008 dan aturan turunananya pada 2009 mewajibkan
peringatan kesehatan menutupi 80 persen sampul depan dan belakang bungkus rokok.
Menggunakan Perjanjian
Investasi Bilateral Swiss-Uruguay (BIT), raksasa tembakau dari AS, Philip Morris, menggugat
pemerintah Uruguay ke Pusat Penyelesaian Perselisihan Investasi Internasional Bank
Dunia. Mereka mengklaim langkah-langkah regulasi negara Amerika Selatan itu melanggar
perjanjian perlindungan investasi yang ditandatangani pada 1991 antara kedua
negara itu.
Namun pemerintah koalisi
sayap kiri Frente Amplio bersikukuh dengan kebijakan antitembakaunya,
yang dimulai pada 2006 saat pemerintahan mantan presiden Tabaré Vázquez,
seorang ahli kanker.
Di Kolombia, yang memberlakukan
larangan penuh atas iklan dan promosi produk tembakau, dua gugatan yang
bersifat inskontitusional diajukan terhadap larangan itu, dengan alasan melanggar
kebebasan ekonomi dan usaha. Namun keduanya ditolak.
Perusahan-perusahaan
tembakau yang beroperasi di negara itu kemudian memfokuskan strategi mereka
pada pengecer, mensponsori kegiatan Federasi Pengecer Nasional, melalui
acara-acara di seluruh negeri.
Acara itu termasuk membiayai
pertemuan pemilik kios dan pemilik toko kecil serta menggelar kontes, diskon,
hadiah dan rangsangan lain untuk sektor tersebut. “Mereka bahkan menawarkan
beasiswa perguruan tinggi bagi anak-anak,” ujar Alderete.
Namun, organisasi-organisasi
nonpemerintah lebih prihatin lagi dengan upaya-upaya perusahaan tembakau
mensponsori kampanye menentang buruh anak, acara seni dan budaya, atau program reintegrasi
sosial untuk demobilisasi pejuang (mantan gerilyawan sayap kiri atau sayap
kanan paramiliter) dan keluarga mereka, yang seringkali melibatkan kerjasama
dengan negara.
Pendanaan ini menjelaskan kenapa
tidaklah aneh produsen rokok dipuji dalam pemberitaan atas kontribusi
sosialnya.
“Itu adalah ejekan bagi larangan
mutlak (iklan tembakau), dan itu tak dilihat sebagai strategi periklanan,” tulis
laporan tersebut.
Translated by Fahri Salam
Edited by Budi Setiyono
Naskah ini dipublikasikan atas kerjasama Yayasan Pantau dan IPS Asia-Pasifik
Edited by Budi Setiyono
Naskah ini dipublikasikan atas kerjasama Yayasan Pantau dan IPS Asia-Pasifik


0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !